BIMBINGAN TEKNIS ASESMEN DAN EVALUASI UNTUK ASESOR RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terdiri atas dua jenis yaitu RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (disebut Tipe A) dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu untuk menjadi dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi (disebut tipe B). RPL tipe A yaitu RPL yang mengakui pembelajaran lampau dari pendidikan formal sebelumnya sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikutinya (transfer kredit) Sedangkan RPL yang mengakui pengalaman belajar nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di masa lampau sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikutinya. Tata cara pelaksanaan RPL diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Nomor 162/E/KPT/2022 tentang. Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Dalam rangka menyiapkan Asesor untuk program studi di lingkungan Institut Sains & Teknologi Akprind, dan sebagai keberlanjutan dari Hibah RPL 2023, maka Institut Sains & Teknologi Akprind mengadakan acara Workshop Bimbingan Teknis Assesment dan Evaluasi untuk Asesor RPL. Adapun kegiatan dilaksanakan oleh BP2AI dengan narasumber Dr. Drs. Ludfi Djayanto dari Polinema Malang sebagai narasumber dari Kemdikbud Dikti.

Kegiatan ini dibuka dengan laporan dari kepala BP2AI Siti Saudah S.Pd., M.Hum, lalu dilanjutkan dengan Sambutan Rektor sekaligus membuka acara. Dalam kegiatan ini, Dr. Drs. Ludfi Djayanto menyampaikan tata cara dalam melaksanakan asesmen, baik memeriksa dokumen, menilai ketercapaian CPMK yang diklaim oleh calon mahasiswa maupun dalam pengumpulan bukti. Selanjutnya dijelaskan juga terkait penggunaan sistem informasi RPL oleh Kepala Pusat Sarana dan Media Pembelajaran Erna Kumalasari Nurnawati.